logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊASN dan Tenaga Kontrak Pemprov...
Iklan

ASN dan Tenaga Kontrak Pemprov Aceh Dilarang Mudik

Para aparatur sipil negara dan tenaga kontrak di Pemerintah Provinsi Aceh dilarang mudik selama masa darurat Covid-19. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi penurunan pangkat dan sanksi disiplin kepegawaian.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TzQiibdjLeId5vbrO-iejkYEmjY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200420AIN_Rapid-Test-di-Banda-Aceh_1587470330.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Uji cepat dilakukan terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Baiturahman, Banda Aceh, Aceh, Senin (20/4/2020).

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Para aparatur sipil negara dan tenaga kontrak di Pemerintah Provinsi Aceh dilarang mudik selama masa darurat Covid-19. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi penurunan pangkat dan sanksi disiplin kepegawaian. Larangan mudik ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus korona baru.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Pemprov Aceh Saifullah Abdulgani dihubungi pada Selasa (21/4/2020) menuturkan, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan surat edaran larangan mudik bagi pegawai negeri di bawah Pemprov Aceh. Nova juga meminta bupati/wali kota di Aceh agar mengeluarkan surat edaran yang sama bagi pegawai negeri kabupaten/kota.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan