ASN dan Tenaga Kontrak Pemprov Aceh Dilarang Mudik
Para aparatur sipil negara dan tenaga kontrak di Pemerintah Provinsi Aceh dilarang mudik selama masa darurat Covid-19. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi penurunan pangkat dan sanksi disiplin kepegawaian.
BANDA ACEH, KOMPAS β Para aparatur sipil negara dan tenaga kontrak di Pemerintah Provinsi Aceh dilarang mudik selama masa darurat Covid-19. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi penurunan pangkat dan sanksi disiplin kepegawaian. Larangan mudik ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus korona baru.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Pemprov Aceh Saifullah Abdulgani dihubungi pada Selasa (21/4/2020) menuturkan, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan surat edaran larangan mudik bagi pegawai negeri di bawah Pemprov Aceh. Nova juga meminta bupati/wali kota di Aceh agar mengeluarkan surat edaran yang sama bagi pegawai negeri kabupaten/kota.