Iklan
4.609 Buruh Di-PHK dan Dirumahkan
Sejumlah perusahaan di Magelang, Jawa Tengah, sudah mulai melakukan pemutusan hubungan kerja dan perumahan karyawan.
MAGELANG, KOMPAS β Selama 1-11 April 2020, sebanyak 4.609 buruh atau karyawan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengalami pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini terjadi seiring dengan munculnya wabah Covid-19 yang saat ini mulai mengguncang aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Dari 4.609 orang tersebut, sebanyak 563 orang di antaranya menganggur karena telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 4.046 orang sisanya dirumahkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.