logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPelanggar PSBB Bandung Raya...
Iklan

Pelanggar PSBB Bandung Raya Diancam Sanksi Sosial hingga Pencabutan Izin Usaha

Pembatasan sosial berskala besar di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat, mulai diterapkan, Rabu (22/4/2020). Pelanggar PSBB terancam sanksi sosial hingga pencabutan izin usaha.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Phqb_kte6gphEDsowA7s-R0SO7g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FPenutupan-Jalan-Sementara_88454283_1585498777.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Sejumlah penghalang dipasang menutup akses masuk menuju Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020) pukul 14.15. Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB akan diterapkan di kawasan Bandung Raya mulai Rabu (22/4).

BANDUNG, KOMPAS โ€” Pembatasan sosial berskala besar di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat, mulai diterapkan, Rabu (22/4/2020). Pelanggar PSBB diancam hukuman mulai dari sanksi sosial hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah Kota Bandung akan menyimulasikan PSBB tersebut, Senin (20/4). Simulasi diperlukan untuk mengetahui gambaran situasi saat pemberlakuan PSBB. Salah satunya menentukan titik pemeriksaan masyarakat yang masuk ke Kota Bandung.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan