logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊHarapan Baru Penegakan Hukum...
Iklan

Harapan Baru Penegakan Hukum Kebakaran

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan perdata negara atas PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi menjadi sejarah baru.

Oleh
Irma Tambunan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2XYeoHbf2zqvAZSxyoJya09ubpc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FKebakaran-Lahan-Gambut_88806822_1587220707.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN (ITA) 20-09-2019

Aktivitas para pembalak liar terindikasi menyebabkan kebakaran hutan lindung gambut Sungai Buluh yang dikelola masyarakat di Desa Sinarwajo, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Kamis (19/9/2019). Penegakan hukum mendesak dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan perdata negara atas PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi menjadi sejarah baru. Untuk pertama kalinya di Jambi hukuman diberikan maksimal menggunakan seluruh komponen biaya kerugian.

Putusan tersebut akan lebih memperkuat efek jera. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dengan tuntutan senilai Rp 590,5 miliar. Gugatan terkait dengan kebakaran tahun 2015 yang menghanguskan 1.500 hektar areal budidaya perusahaan.

Editor:
Bagikan