Iklan
Harapan Baru Penegakan Hukum Kebakaran
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan perdata negara atas PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi menjadi sejarah baru.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan perdata negara atas PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi menjadi sejarah baru. Untuk pertama kalinya di Jambi hukuman diberikan maksimal menggunakan seluruh komponen biaya kerugian.
Putusan tersebut akan lebih memperkuat efek jera. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dengan tuntutan senilai Rp 590,5 miliar. Gugatan terkait dengan kebakaran tahun 2015 yang menghanguskan 1.500 hektar areal budidaya perusahaan.