Polisi Gagalkan Penyelundupan 45 Kilogram Sabu di Aceh
Aparat menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku. Dalam gelap malam, di tepi tambak ikan, polisi melihat KS sedang memanggul karung putih, berisi sabu seberat 20 kilogram.
IDI RAYEUK, KOMPAS β Dalam masa darurat pandemi Covid-19, aksi penyelundupan narkotika di Aceh masih marak. Satu penyelundupan di antaranya digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/4/2020) pukul 03.00.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap lima tersangka kurir narkorika dan menyita barang bukti 45 kilogram sabu. Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Eko Widiantoro dihubungi dari Banda Aceh menuturkan, kelima tersangka yang ditangkap adalah KS (28), BS (32), AJ (45), TJ (23), dan NJ (23). Pelaku semuanya warga Aceh Timur. Profesi lain mereka adalah nelayan.