logo Kompas.id
›
Nusantara›Pemda Tidak Pungut Pajak
Iklan

COVID-19

Pemda Tidak Pungut Pajak

Pandemi Covid-19 membuat perhotelan, restoran, dan tempat hiburan terpuruk. Pemda pun membebaskan pajak untuk meringankan beban pengusaha dan warga.

Oleh
TIM KOMPAS
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/a9uJ1syvjZtNLGAwQuqMf-6xPf0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fce638f93-9c87-433b-ab2c-801cef1c6a76_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Iklan layanan yang mengingatkan untuk pelaporan dan pembayaran surat pemberitahuan tahunan pajak di jembatan penyeberangan Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (25/3/2020). Imbas mewabahnya Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang waktu pelaporan dan pembayaran SPT hingga 30 April 2020 bagi wajib pajak orang pribadi.

JAKARTA, KOMPAS — Demi meringankan beban dunia usaha dan masyarakat selama masa pandemi Covid-19, sejumlah pemerintah daerah membebaskan pembayaran pajak usaha perhotelan dan restoran hingga tagihan rekening air bersih. Kebijakan ini merespons instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dijalankan di sejumlah daerah, antara lain Kota Kediri, Kabupaten Trenggalek, Tulungagung, Jambi, Lampung Barat, dan Dompu.

Banyak pemda menjalankan pembebasan serentak. Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menjalankan kebijakan ini sambil meminta pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat dihubungi dari Malang, Rabu (15/4/2020), mengatakan, pembebasan pajak diterapkan dengan catatan pengusaha tidak melakukan PHK terhadap karyawan.

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Pemda Tidak Pungut Pajak".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...