Terdakwa Pembunuh Sekeluarga di Banyumas Dituntut Hukuman Mati
Dua terdakwa pembunuhan terhadap empat anggota keluarga di Banyumas dituntut pidana mati.
PURWOKERTO, KOMPAS β Irvan Firmansyah (32) dan Achmad Saputra (27), terdakwa pembunuhan terhadap empat anggota keluarga di Banyumas, dituntut pidana mati. Sementara ibunda mereka, Mimin Saminah (52), dituntut penjara seumur hidup. Perbuatan mereka dinilai sadis dan meresahkan masyarakat.
βHal yang memberatkan, perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Dua, perbuatan terdakwa 1 dan 2 sudah direncanakan. Tiga, perbuatan terdakwa 1 dan 2 membunuh 4 orang yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dilakukan secara sadis,β kata jaksa penuntut umum Antonius saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar melalui konferensi video di Kejaksaan Negeri Banyumas, Rabu (15/4/2020).