logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerdakwa Pembunuh Sekeluarga...
Iklan

Terdakwa Pembunuh Sekeluarga di Banyumas Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa pembunuhan terhadap empat anggota keluarga di Banyumas dituntut pidana mati.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d-MAeudBk4w2mufmIuRzRWv9SR8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200415DKA_Persidangan-1_1586935488.jpg
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

Jaksa Dimas Sigit (kiri) dan Antonius membacakan tuntutan secara bergantian dalam sidang dengan konferensi video di Kejaksaan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).

PURWOKERTO, KOMPAS β€” Irvan Firmansyah (32) dan Achmad Saputra (27), terdakwa pembunuhan terhadap empat anggota keluarga di Banyumas, dituntut pidana mati. Sementara ibunda mereka, Mimin Saminah (52), dituntut penjara seumur hidup. Perbuatan mereka dinilai sadis dan meresahkan masyarakat.

”Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Dua, perbuatan terdakwa 1 dan 2 sudah direncanakan. Tiga, perbuatan terdakwa 1 dan 2 membunuh 4 orang yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dilakukan secara sadis,” kata jaksa penuntut umum Antonius saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar melalui konferensi video di Kejaksaan Negeri Banyumas, Rabu (15/4/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan