Iklan
Pemkot Kediri Bebaskan Pajak Hotel dan Tempat Hiburan
Pemkot Kediri membebaskan pajak untuk hotel, restoran, tempat hiburan, dan lahan parkir selama bulan Maret-April dengan catatan pengusaha tidak melakukan PHK terhadap karyawan.
KEDIRI, KOMPAS β Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, membebaskan pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir guna meringankan beban pengusaha saat pandemi Covid-19 melanda. Untuk sementara kebijakan ini diterapkan selama dua bulan, yakni Maret dan April.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat dihubungi dari Malang, Rabu (15/4/2020), mengatakan, pembebasan pajak itu diterapkan dengan catatan para pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.