logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemkot Kediri Bebaskan Pajak...
Iklan

Pemkot Kediri Bebaskan Pajak Hotel dan Tempat Hiburan

Pemkot Kediri membebaskan pajak untuk hotel, restoran, tempat hiburan, dan lahan parkir selama bulan Maret-April dengan catatan pengusaha tidak melakukan PHK terhadap karyawan.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c7Y8oMx3RtDv-2Q8IDYatmZ5zaU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FIMG_20200126_104051_1581779373.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Salah satu jalan utama di Kota Kediri, Jawa Timur, akhir Januari lalu.

KEDIRI, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, membebaskan pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir guna meringankan beban pengusaha saat pandemi Covid-19 melanda. Untuk sementara kebijakan ini diterapkan selama dua bulan, yakni Maret dan April.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat dihubungi dari Malang, Rabu (15/4/2020), mengatakan, pembebasan pajak itu diterapkan dengan catatan para pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan