PT ATGA Divonis Bayar Kerugian Karhutla Rp 590 Miliar
Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kebakaran di lahan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Jambi tahun 2015. Perusahaan harus membayar Rp 590 miliar.
JAMBI, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap sebuah perusahaan kebun sawit di Jambi, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi. Perusahaan itu dihukum membayar kerugian materiil dan lingkungan senilai total Rp 590,5 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Viktor Togi menyatakan perusahaan selaku tergugat harus bertanggung jawab mutlak (strick liability) atas kerugian lingkungan yang timbul akibat kebakaran seluas 1.500 hektar di lahan kebun perusahaan itu tahun 2015. Karena itu, hakim menghukum perusahaan untuk membayar ganti kerugian materiil ataupun lingkungan senilai Rp 590,5 miliar kepada penggugat.