logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSemua Penumpang Kapal di...
Iklan

Semua Penumpang Kapal di Kalbar Wajib Karantina Mandiri

Kapal dari luar Pontianak, Kalimantan Barat, masih diperbolehkan merapat di pelabuhan. Namun, penumpang langsung ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan dan harus menjalani karantina mandiri selama 28 hari.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/trXICyHnG42hxkP5CTnaNgLkMyo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FIMG_4171_1586160139.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditutup pada Senin (6/4/2020) mulai pukul 09.00 hingga 18.00. Penutupan itu dilakukan sejak Kamis (2/4/2020) setiap pukul 09.00 hingga 18.00 untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

PONTIANAK, KOMPAS β€” Kapal dari luar Pontianak, Kalimantan Barat, masih diperbolehkan merapat di pelabuhan. Namun, sebelum turun, penumpang dan anak buah kapal diperiksa sesuai protokol kesehatan. Selain itu, penumpang langsung ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan dan harus menjalani karantina mandiri selama 28 hari.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak Stanislaus, Senin (13/4/2020), menuturkan, sejauh ini belum ada larangan bagi kapal untuk merapat ke pelabuhan. Namun, penumpang dan anak buah kapal (ABK) diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sesuai protokol.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan