Semua Penumpang Kapal di Kalbar Wajib Karantina Mandiri
Kapal dari luar Pontianak, Kalimantan Barat, masih diperbolehkan merapat di pelabuhan. Namun, penumpang langsung ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan dan harus menjalani karantina mandiri selama 28 hari.
PONTIANAK, KOMPAS β Kapal dari luar Pontianak, Kalimantan Barat, masih diperbolehkan merapat di pelabuhan. Namun, sebelum turun, penumpang dan anak buah kapal diperiksa sesuai protokol kesehatan. Selain itu, penumpang langsung ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan dan harus menjalani karantina mandiri selama 28 hari.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak Stanislaus, Senin (13/4/2020), menuturkan, sejauh ini belum ada larangan bagi kapal untuk merapat ke pelabuhan. Namun, penumpang dan anak buah kapal (ABK) diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sesuai protokol.