logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPSBB di Bodebek Disesuaikan...
Iklan

PSBB di Bodebek Disesuaikan Karakter Wilayah

Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), Jawa Barat, akan diterapkan Rabu (15/4/2020). Peraturan bupati dan wali kota diperlukan untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xXOPm2CYHJW0Vh6kOFGe2ABt8ns=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200412_ENGLIS-TEMATIK_A_web_1586700183.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto aerial lalu lintas di Jalan Ahmad Yani di Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Lima wilayah di Jawa Barat meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) akan menjalankan pembatasan sosial berskala besar, Rabu (15/4).

BANDUNG, KOMPAS – Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), Jawa Barat, siap diterapkan selama 14 hari mulai Rabu (15/4/2020). Peraturan bupati dan wali kota diperlukan untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

PSBB di Bodebek tidak diterapkan dengan sistem yang sama. Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi menerapkannya di seluruh wilayah. Sementara di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, hanya diterapkan di kecamatan yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan