logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJabar Perpanjang Sistem Kerja ...
Iklan

Jabar Perpanjang Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN

Pemprov Jabar memperpanjang sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara hingga 29 Mei mendatang. Sistem ini memungkinkan ASN bekerja dari rumah, tetapi jika dibutuhkan dapat bekerja di kantor untuk melayani warga.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Tiu0Z9T06xW74VHNoNfk5GNYlc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181016_ASN_C_web_1539683354.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan shalat Istisqa dan berdoa meminta hujan di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Selasa (16/10/2018).

BANDUNG, KOMPAS β€“ Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 29 Mei mendatang. Sistem ini memungkinkan ASN bekerja dari rumah, tetapi jika dibutuhkan dapat bekerja di kantor untuk melayani masyarakat.

Perpanjangan penyesuaian sistem kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) selama pandemi Covid-19 itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD. Surat itu sesuai Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Coronavirus Disease (Covid-19) di Jabar.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan