Sapur, Peladang yang Dipenjara karena Membakar Lahan, Dibebaskan
Saprudin alias Sapur (61), peladang yang divonis hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta, akhirnya bebas. Pria lanjut usia yang kesulitan melihat dan mendengar itu dibebaskan lebih dini karena pandemi Covid-19.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Saprudin alias Sapur (61), peladang yang divonis hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta, akhirnya bebas. Pria lanjut usia yang kesulitan melihat dan mendengar itu dibebaskan lebih dini karena situasi Indonesia yang dilanda pandemi Covid-19.
Kuasa hukum Sapur, Ditta Wisnu, menjelaskan, Sapur dibebaskan lebih cepat karena mendapat keringanan melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tengah situasi wabah Covid-19.
βKami dan keluarga bersyukur karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding sehingga kami juga tidak melakukan banding,β ujar Ditta di Palangkaraya, Minggu (12/4/2020).