logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊNekat Mudik, ASN Akan Dijatuhi...
Iklan

Nekat Mudik, ASN Akan Dijatuhi Sanksi Disiplin

Menpan dan RB Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara untuk mudik. Adapun untuk bepergian ke luar daerah, aparatur harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ddp35hwjKVvjg8U8la7CLVgrChg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Aparatur sipil negara atau ASN dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik Lebaran 2020 demi mencegah penyebaran wabah Covid-19. Jika ASN melanggar hal tersebut, yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020), mengatakan, larangan tersebut mempertegas surat edaran (SE) yang dibuat sebelumnya, SE Menpan dan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan