1.646 Warga Binaan di Jatim ”Dirumahkan” lewat Asimilasi dan Integrasi
Program asimilasi dan integrasi warga binaan lembaga pemasyarakatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 terus berlanjut. Hingga Jumat (3/4/2020), jumlah warga binaan yang ”dirumahkan” mencapai 1.646 orang.
SIDOARJO, KOMPAS — Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus ”merumahkan” warga binaan lembaga pemasyarakatan sebagai upaya mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Hingga Jumat (3/2/2020), jumlah warga binaan yang menjalani program asimilasi dan integrasi itu sudah mencapai 1.646 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jatim Pargiyono mengatakan, program asimilasi dan integrasi itu mengacu Keputusan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Integrasi kepada Warga Binaan. Alasan lain, sebanyak 39 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Jatim saat ini melebihi kapasitas hingga 132 persen. Ini rentan memicu penularan virus korona jenis baru.