logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊWajib Karantina, Pemerintah...
Iklan

Wajib Karantina, Pemerintah Kota Solo Siapkan Tiga Tempat

Pemerintah Kota Solo sedang menyiapkan tiga tempat karantina guna menekan angka penyebaran Covid-19. Warga pendatang atau pemudik wajib menjalani karantina 14 hari.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/seIu1TuRZzkVzygIJVO5In46C_g=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FWhatsApp-Image-2020-04-02-at-14.47.31_1585824324.jpeg
DOKUMENTASI HUMAS PEMERINTAH KOTA SOLO

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (kiri) dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Solo, Solo, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). Rudyatmo didampingi Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani (kanan) dalam acara tersebut.

SOLO, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, menyiapkan tiga tempat karantina guna menekan angka penyebaran Covid-19. Ada tempat karantina yang diperuntukkan bagi warga pendatang dari wilayah yang angka penularannya tinggi. Ada pula tempat karantina bagi warga Solo yang tidak dapat melakukan isolasi mandiri.

”Hari ini sudah kami siapkan tempat karantina bagi pemudik. Ini salah satu antisipasi. Jangan sampai ada perkembangan-perkembangan tentang PDP (pasien dalam pengawasan) ataupun ODP (orang dalam pemantauan),” kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di situs resmi Pemerintah Kota Solo, Kamis (2/4/2020).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan