logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊZuraida Didakwa Melakukan...
Iklan

Zuraida Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Suaminya

Zuraida Hanum (41) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Jamaluddin (55), yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Medan.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/acsm8nkS9kdMTqYLj_jUUH3KaCU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG-20200331-WA0026_1585658117.jpg
DOKUMENTASI PN MEDAN

Terdakwa Zuraida Hanum mendengarkan dakwaan dari Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta, Medan, dengan sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020). Zuraida didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Jamaluddin, yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KOMPAS β€” Zuraida Hanum (41) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Jamaluddin (55), yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Medan. Zuraida dendam karena suaminya selingkuh dan sering menghina keluarganya. Zuraida disebut menyusun rencana pembunuhan bersama Jefri Pratama, yang juga selingkuhannya, dan Reza Fahlevi.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Parada Situmorang, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Erintuah Damanik di Medan, Selasa (31/3/2020). Terdakwa Zuraida mendengarkan dakwaan dari Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta, Medan, melalui sambungan konferensi video. Terdakwa tidak dihadirkan langsung sesuai kebijakan umum saat ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan