logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemda Bisa Cairkan Belanja...
Iklan

Pemda Bisa Cairkan Belanja Tidak Terduga Tanpa Batas Maksimal

Pemerintah daerah dapat mencairkan anggaran belanja tidak terduga untuk menangani pandemi Covid-19, cukup dengan memberitahukan DPRD. Tidak ada batas maksimal dalam penggunaan anggaran tersebut.

Oleh
Ingki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/e6nF-AQaH2fyWfOZOYLtiJ5dDlM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200330egiA-borobudur_1585563631.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Jalan masuk menuju Dusun Brojonalan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditutup.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah daerah bisa mencairkan anggaran belanja tidak terduga yang terdapat dalam APBD masing-masing. Akan tetapi, pemerintah daerah bersangkutan harus terlebih dahulu menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar saat dihubungi, Senin (30/3/2020), menyebutkan, tidak ada batasan dalam hal penggunaan anggaran belanja tak terduga tersebut. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Editor:
susanarita
Bagikan