Pemda Bisa Cairkan Belanja Tidak Terduga Tanpa Batas Maksimal
Pemerintah daerah dapat mencairkan anggaran belanja tidak terduga untuk menangani pandemi Covid-19, cukup dengan memberitahukan DPRD. Tidak ada batas maksimal dalam penggunaan anggaran tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah daerah bisa mencairkan anggaran belanja tidak terduga yang terdapat dalam APBD masing-masing. Akan tetapi, pemerintah daerah bersangkutan harus terlebih dahulu menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar saat dihubungi, Senin (30/3/2020), menyebutkan, tidak ada batasan dalam hal penggunaan anggaran belanja tak terduga tersebut. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.