logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บSidang Kasus Pidana hingga...
Iklan

Sidang Kasus Pidana hingga Diskusi Pilkada Dilakukan Daring

Beragam cara diupayakan agar rangkaian agenda kerja tak tertunda oleh pandemi Covid-19. Ada persidangan yang digelar lewat telekonferensi. Tak ketinggalan pelayanan publik hingga diskusi menyambut pilkada.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OyB74_23A_PgS7EBo7l7optA4PE=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F59428be0-fd30-46ba-8c56-d3dabb7c1226_jpeg.jpg
DOKUMENTASI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN

Persidangan lewat telekonferensi mulai digelar Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi, Kamis (28/3/2020). Sidang jarak jauh itu bertujuan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Sejak akhir pekan lalu, persidangan perkara mulai digelar lewat telekonfrensi di Provinsi Jambi. Sidang pertama digelar oleh Pengadilan Negeri Sarolangun terhadap empat terdakwa kasus pidana.

Dalam sidang, terdakwa tidak berada dalam ruangan sidang, tetapi tetap di rumah tahanan. Namun, ia tetap menghadap para hakim dan jaksa penuntut umum lewat video yang telah dipasang petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II Sarolangun. โ€Terdakwa tetap berada di tahanan, sedangkan majelis hakim dan penuntut umum melaksanakan sidang di pengadilan,โ€ kata Lexi Fatharani, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Pengadilan Tinggi Jambi, Sabtu (28/3/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan