Sulteng Perketat Perbatasan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan di sejumlah titik perlintasan yang berbatasan dengan provinsi lain. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
PALU, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan di sejumlah titik perlintasan yang berbatasan dengan provinsi lain. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada Selasa, 24 Maret 2020 dan mulai berlaku pada Kamis (25/3/2020) hingga batas tanggal yang ditentukan kemudian. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur yang wilayah daratnya berbatasan dengan Sulteng, yakni Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.