logo Kompas.id
NusantaraSulteng Perketat Perbatasan
Iklan

Sulteng Perketat Perbatasan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan di sejumlah titik perlintasan yang berbatasan dengan provinsi lain. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Oleh
VIDELIS JEMALI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7ePg7XOzU0cI7cSljE1ZSS9UaCo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fe5c215ef-eefd-4132-98f8-b5f84ea016b7_jpg.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Seorang petugas kesehatan menyemprotkan disinfektan di bilik-bilik hunian sementara pengungsi gempa di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/3/2020). Penyemprotan cairan untuk sterilisasi bakteri dan virus itu dilakukan hingga awal April 2020 di berbagai jenis fasilitas umum.

PALU, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan di sejumlah titik perlintasan yang berbatasan dengan provinsi lain. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada Selasa, 24 Maret 2020 dan mulai berlaku pada Kamis (25/3/2020) hingga batas tanggal yang ditentukan kemudian. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur yang wilayah daratnya berbatasan dengan Sulteng, yakni Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan