logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Gagalkan Pengiriman...
Iklan

Polisi Gagalkan Pengiriman Merkuri Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Polisi menggagalkan pengiriman 1,7 ton merkuri ilegal senilai Rp 2,2 miliar. Kapal motor kayu yang mengangkut merkuri itu dari Pulau Seram, Maluku, dengan tujuan Baubau, Sulawesi Tenggara, dicegat di Laut Banda.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-rRXUuYqzELf8pKoa3h0ScTopXw=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F7195e94b-6a3e-4e73-8b2a-3b4eaee4f297_jpg.jpg
HUMAS POLDA MALUKU

Kapal motor kayu yang memuat merkuri ilegal seberat 1,7 ton yang diangkut dari Pulau Seram, Maluku, menuju Baubau, Sulawesi Tenggara, dicegat di Laut Banda oleh Direktorat Polairud Polda Maluku pada Senin (23/3/2020).

AMBON, KOMPAS β€” Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Maluku menggagalkan pengiriman 1,7 ton merkuri ilegal senilai Rp 2,2 miliar. Kapal motor kayu yang mengangkut merkuri itu dari Pulau Seram, Maluku, dengan tujuan Baubau, Sulawesi Tenggara, dicegat di Laut Banda. Nakhoda kapal mengaku pernah mengangkut merkuri dengan jumlah yang hampir sama beberapa waktu lalu.

Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Komisaris Besar Harun Rosyid di Ambon, Rabu (25/3/2020), mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (23/3/2020). Satu tersangka berikut kapal berukuran 5 gros ton dan barang bukti sudah dibawa ke Ambon keesokan harinya. Dua tersangka yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap dan dibawa ke Ambon pada Rabu malam.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan