Papua ”Tutup Pintu” Selama 14 Hari
Pemprov Papua menerapkan kebijakan khusus untuk mencegah penyebaran virus korona penyebab Covid-19. Mulai Kamis (26/3/2020), warga dilarang masuk dan meninggalkan seluruh wilayah Provinsi Papua selama 14 hari.
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua menerapkan kebijakan khusus untuk mencegah penyebaran virus korona penyebab Covid-19 di daerah tersebut. Mulai Kamis (26/3/2020), warga dilarang masuk dan meninggalkan seluruh wilayah Provinsi Papua selama 14 hari. Namun, lalu lintas barang masih diperbolehkan.
Demikian bunyi salah satu poin kesepakatan bersama yang ditandatangani Gubernur Papua Lukas Enembe bersama perwakilan DPRD Papua, Polda Papua, Kodam XVII/Cendrawasih, dan kepala daerah dari 28 kabupaten serta 1 kota, di Jayapura, Selasa (24/3/2020).