logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บSebar Hoaks soal Covid-19, AH ...
Iklan

Sebar Hoaks soal Covid-19, AH Ditangkap Polisi

Polda Sumatera Selatan menangkap AH (20), warga Sukabumi yang berdomisili di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, karena menyebarkan hoaks bahwa ada dua warga Sukabumi yang meninggal karena Covid-19.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J26qqbflGS7Gm4mLbUfYqUI9fB0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Ff6b6ac30-3ed7-4d7e-9772-4a550fa1a3ae_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap AH (20) yang menyebarkan kabar bohong terkait dua warga yang meninggal akibat mengidap Covid-19, Rabu (18/3/2020). Keberadaan hoaks ini menimbulkan keresahan di masyarakat.

PALEMBANG, KOMPAS โ€” Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap AH (20), warga Sukabumi yang berdomisili di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (18/3/2020). AH ditangkap karena menyebarkan hoaks bahwa ada dua warga Sukabumi yang meninggal akibat coronavirus disease 2019 atau Covid-19. AH terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

AH menggunggah kalimat yang menyatakan, dua warga Sukabumi meninggal dunia karena terjangkit Covid-19 pada 4 Maret 2020. โ€Postingan tersebut membuat panik masyarakat. Bahkan, Wali Kota Sukabumi langsung memberikan klarifikasi,โ€ kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Dewa Nyoman Nanta Wiranta, Rabu (18/3/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan