Sebar Hoaks soal Covid-19, AH Ditangkap Polisi
Polda Sumatera Selatan menangkap AH (20), warga Sukabumi yang berdomisili di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, karena menyebarkan hoaks bahwa ada dua warga Sukabumi yang meninggal karena Covid-19.
PALEMBANG, KOMPAS โ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap AH (20), warga Sukabumi yang berdomisili di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (18/3/2020). AH ditangkap karena menyebarkan hoaks bahwa ada dua warga Sukabumi yang meninggal akibat coronavirus disease 2019 atau Covid-19. AH terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
AH menggunggah kalimat yang menyatakan, dua warga Sukabumi meninggal dunia karena terjangkit Covid-19 pada 4 Maret 2020. โPostingan tersebut membuat panik masyarakat. Bahkan, Wali Kota Sukabumi langsung memberikan klarifikasi,โ kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Dewa Nyoman Nanta Wiranta, Rabu (18/3/2020).