logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJaringan Kayu Ilegal Sumsel...
Iklan

Jaringan Kayu Ilegal Sumsel dan Jambi Diringkus

Tim Balai Penegakkan Hukum Sumatera, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita sembilan truk berisi kayu ilegal serta menahan tujuh pekerja angkutnya. Hingga Senin (16/3/2020) malam, cukong kayu masih dikejar.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uFdWFuflkjdPwla28AS3OJI6TQQ=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F63247938-d00f-430c-9607-ed3e1e307620_jpeg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Ilustrasi. Kayu-kayu hasil tebangan liar yang melewati kanal sebuah perusahaan konsesi hak pengusahaan hutan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, disita di markas Kepolisian Daerah Jambi (24/10/2019). Bos kayu ilegal tersebut, Rp, pun turut ditahan.

JAMBI, KOMPAS--Tim Balai Penegakkan Hukum Sumatera, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita sembilan truk berisi kayu ilegal serta menahan tujuh pekerja angkutnya. Hingga Senin (16/3/2020) malam, cukong kayu masih dikejar.

β€œTujuh pelaku lapangan sudah diamankan. Mereka akan menjadi pintu masuk untuk menjerat para pemodalnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan