Hukuman terhadap Dalang Pembalakan Liar Dipertanyakan
Pengamat hukum dan aktivis lingkungan mempertanyakan rendahnya hukuman yang diberikan hakim kepada korporasi dan bos kayu ilegal di Muaro Jambi, Jambi. Jaksa penuntut umum didorong melakukan banding pada putusan hakim.
JAMBI, KOMPAS — Pengamat hukum dan aktivis lingkungan mempertanyakan rendahnya hukuman yang diberikan hakim kepada korporasi dan bos kayu ilegal di Muaro Jambi, Jambi. Jaksa penuntut umum didorong melakukan banding pada putusan hakim.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo mempersoalkan pasal yang digunakan penuntut umum untuk menghukum pelaku berdampak minimnya vonis hakim. Sesuai dengan Pasal 83 Ayat (4) huruf b juncto Pasal 109 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hukuman yang dapat diberikan kepada korporasi hanyalah denda. ”Mengapa hanya Pasal 83 Ayat (4) huruf b yang digunakan?” katanya, Sabtu (14/3/2020) .