logo Kompas.id
NusantaraHukuman terhadap Dalang...
Iklan

Hukuman terhadap Dalang Pembalakan Liar Dipertanyakan

Pengamat hukum dan aktivis lingkungan mempertanyakan rendahnya hukuman yang diberikan hakim kepada korporasi dan bos kayu ilegal di Muaro Jambi, Jambi. Jaksa penuntut umum didorong melakukan banding pada putusan hakim.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fuxcFgPbme3licSpBYXa9tWfDNI=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F37c6bf99-c3bb-4148-8ccd-cb3b7328c6c1_jpeg-1.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kayu-kayu hasil penebangan liar yang melewati kanal sebuah perusahaan konsesi hak pengusahaan hutan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, disita di Markas Kepolisian Daerah Jambi, Kamis (24/10/2019). Bos kayu ilegal tersebut pun turut ditahan.

JAMBI, KOMPAS — Pengamat hukum dan aktivis lingkungan mempertanyakan rendahnya hukuman yang diberikan hakim kepada korporasi dan bos kayu ilegal di Muaro Jambi, Jambi. Jaksa penuntut umum didorong melakukan banding pada putusan hakim.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo mempersoalkan pasal yang digunakan penuntut umum untuk menghukum pelaku berdampak minimnya vonis hakim. Sesuai dengan Pasal 83 Ayat (4) huruf b juncto Pasal 109 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hukuman yang dapat diberikan kepada korporasi hanyalah denda. ”Mengapa hanya Pasal 83 Ayat (4) huruf b yang digunakan?” katanya, Sabtu (14/3/2020) .

Editor:
aufrida wismi
Bagikan