Polisi Gagalkan Sabu ke Lapas
Penyelundupan sabu dimasukkan dalam kemasan minuman instan, dikirim beserta aneka makanan memakai jasa kurir kepada narapidana yang menghuni Lapas Kelas IIA Purwokerto.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F6879e773-23c6-4b55-a0c2-3af49f021849_jpg.jpg)
Jajaran Kepolisian Resor Kota Banyumas dan Lapas Kelas IIA Purwokerto menggelar jumpa pers terkait penyelundupan sabu, di Polresta Banyumas, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020).
PURWOKERTO, KOMPAS — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto dan Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menggagalkan penyelundupan 42,73 gram sabu ke dalam lapas. Sabu itu dimasukkan dalam kemasan minuman instan yang dikirim beserta aneka makanan memakai jasa kurir kepada narapidana yang menghuni Lapas Kelas IIA Purwokerto.
”Dari 10 renteng, pada kemasan ketiga sampai kelima ada isinya serbuk putih. Saat diperiksa dari luar, isi terlihat berbeda, tampak lebih kasar,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka di Purwokerto, Jumat (13/3/2020). Paket berisi minuman instan itu disertai pula makanan lain, yaitu mi instan, roti sisir, dan keripik singkong.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Polisi Gagalkan Sabu ke Lapas".
Baca Epaper Kompas