logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊUtang Pemkab Konawe Terkait...
Iklan

Utang Pemkab Konawe Terkait Honor Perangkat Desa Dinilai Janggal

Tunggakan honor perangkat 294 desa Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, semestinya menjadi temuan dalam audit keuangan oleh BPK. Pemkab Konawe berjanji mencicil utang itu.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7Qhibtwu2lpTSZ0kR5JA0x-fMhc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FHonor-Perangkat-Desa-Konawe-Tertunggak_88050402_1583944306.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Ratusan aparat desa bersama mahasiswa berunjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (11/3/2020). Mereka menuntut pembayaran honor perangkat desa yang tertunda selama 16 bulan. Total lebih dari 5.000 perangkat desa dari 294 desa tidak menerima honor lebih dari satu tahun.

KONAWE, KOMPAS β€” Utang Pemerintah Kabupaten Konawe terkait dengan honor perangkat desa yang mencapai Rp 100 miliar dinilai janggal. Itu karena  pembayaran honor perangkat desa melalui alokasi anggaran dana desa merupakan hal yang wajib dilakukan setiap tahun.

Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara pun tidak pernah menerima laporan temuan utang honor perangkat desa hingga Rp 100 miliar. Sedikitnya 5.000 perangkat 294 desa, yang terdiri dari kepala desa, sekretaris, kepala urusan, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, hingga imam desa, memang tidak mendapatkan honor dari Desember 2018 hingga Februari 2020.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan