logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMantan Bendahara KPU Lamongan ...
Iklan

Mantan Bendahara KPU Lamongan Selewengkan Dana Hibah Pilkada 2015 Rp 1,2 Miliar

Mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum Lamongan, Jawa Timur, Irwan Setyadi, didakwa menyelewengkan dana hibah pemilihan kepala daerah 2015 senilai Rp 1,2 miliar.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/atz67GctHT4QYxTDMj1pobfePR4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200311-foto-kpu-lamongan1_1583928943.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa mantan bendahara KPU Lamongan Irwan Setyadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (11/3/2020)

SIDOARJO, KOMPAS - Mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum Lamongan, Jawa Timur, Irwan Setyadi, didakwa menyelewengkan dana hibah pemilihan kepala daerah 2015 senilai Rp 1,2 miliar. Kasus ini hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi penyelanggaraan pilkada serentak tahun ini agar lebih berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola anggaran serta mencegah penyimpangan.

Dakwaan terhadap Irwan Setyadi disampaikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lamongan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (11/3/2020). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Arthana.

Editor:
agnespandia
Bagikan