Mantan Bendahara KPU Lamongan Selewengkan Dana Hibah Pilkada 2015 Rp 1,2 Miliar
Mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum Lamongan, Jawa Timur, Irwan Setyadi, didakwa menyelewengkan dana hibah pemilihan kepala daerah 2015 senilai Rp 1,2 miliar.
SIDOARJO, KOMPAS - Mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum Lamongan, Jawa Timur, Irwan Setyadi, didakwa menyelewengkan dana hibah pemilihan kepala daerah 2015 senilai Rp 1,2 miliar. Kasus ini hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi penyelanggaraan pilkada serentak tahun ini agar lebih berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola anggaran serta mencegah penyimpangan.
Dakwaan terhadap Irwan Setyadi disampaikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lamongan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (11/3/2020). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Arthana.