Iklan
Enam Peladang di Sintang Divonis Bebas
Enam peladang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (9/3/2020). Seluruh dakwaan yang dijatuhkan kepada mereka tidak terbukti.
SINTANG, KOMPAS β Enam peladang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (9/3/2020). Seluruh dakwaan yang dijatuhkan kepada mereka tidak terbukti.
Sebelumnya, enam peladang ditangkap aparat saat membuka lahan untuk berladang tahun lalu. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Kabupaten Sintang, sekitar 300 kilometer dari Pontianak. Sejak ditangkap hingga vonis bebas, mereka telah menjalani 15 kali sidang di Pengadilan Negeri Sintang.