logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊEnam Peladang di Sintang...
Iklan

Enam Peladang di Sintang Divonis Bebas

Enam peladang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (9/3/2020). Seluruh dakwaan yang dijatuhkan kepada mereka tidak terbukti.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C9TxMyhlh8thig0C-eeOPjyIN8M=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG_4069_1583749420.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Enam peladang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, Senin (9/3/2020). Mereka divonis bebas karena seluruh dakwaan tidak terbukti.

SINTANG, KOMPAS β€” Enam peladang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (9/3/2020). Seluruh dakwaan yang dijatuhkan kepada mereka tidak terbukti.

Sebelumnya, enam peladang ditangkap aparat saat membuka lahan untuk berladang tahun lalu. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Kabupaten Sintang, sekitar 300 kilometer dari Pontianak. Sejak ditangkap hingga vonis bebas, mereka telah menjalani 15 kali sidang di Pengadilan Negeri Sintang.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan