Iklan
Bupati Waropen Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Bupati Waropen, Yermias Bisay ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dari 15 orang selama 10 tahun terakhir. Pemberi gratifikasi berlatar belakang anggota legislatif dan pengusaha.
JAYAPURA, KOMPAS โ Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisay sebagai tersangka. Yermias diduga menerima gratifikasi Rp 19 miliar dari 15 orang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya mengungkapkan hal ini di Jayapura, Papua, Kamis (5/3/2020). Alexander mengatakan, pihaknya menetapkan Yermias sebagai tersangka berdasarkan keterangan 15 saksi pemberi gratifikasi dan bukti aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).