Iklan
Polda Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rugikan Nasabah Bank Bukopin Cabang Balikpapan
Polda Kaltim menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana perbankan yang merugikan 23 nasabah Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan. Korban kredit dan deposito fiktif itu merugi hingga Rp 136,76 miliar.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan dua tersangka tindak pidana perbankan yang merugikan 23 nasabah Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan. Kerugian akibat praktik kredit dan deposito fiktif itu mencapai Rp 136,76 miliar.
Sebelumnya, puluhan nasabah melaporkan Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan ke Polda Kalimantan Timur. Sebagian besar nasabah tidak bisa mencairkan depositonya meski sudah jatuh tempo.