KLHK Tangkap Penjual Hutan
Suplai air bersih masyarakat Kota Batam, Kepulauan Riau, terancam karena perambahan hutan lindung. Investor merambah hutan lindung untuk kavling properti.
BATAM, KOMPAS β Kejahatan lingkungan perambah hutan lindung berkedok penjualan kavling siap bangun marak di Batam, Kepulauan Riau. Selama satu tahun terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka perambah hutan lindung.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani, Senin (24/2/2020), menuturkan, tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Kayla Alam Sentosa (KAS), PT Alif Mulya Jaya Batam (AMJB), dan PT Prima Makmur Batam (PMB). Ketiga perusahaan itu terbukti membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung.