logo Kompas.id
NusantaraSitus Bersejarah Cirebon Belum...
Iklan

Situs Bersejarah Cirebon Belum Terlindungi

DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat terkait rusaknya situs petilasan Sultan Matangaji akibat tergerus tanah pembangunan perumahan, Senin (24/2/2020) siang. Situs Bersejarah Cirebon belum terlindungi.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-GDPO2FM26r3-iGnhlhSvbiK9vA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200224_112638_1582535750.jpeg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Pemerhati budaya dan sejarah, pejabat dinas terkait, dan pengembang menghadiri rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (24/2/2020). Rapat itu membahas kerusakan Situs Matangaji milik Keraton Kasepuhan Cirebon.

CIREBON, KOMPAS — DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat di kantor DPRD setempat terkait rusaknya situs petilasan Sultan Matangaji akibat tergerus tanah pembangunan perumahan, Senin (24/2/2020) siang. Di tengah komitmen Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, membangun kota kreatif berbasis budaya dan sejarah, situs bersejarah justru belum terlindungi.

Pejabat dinas terkait, perwakilan Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, serta pemerhati budaya dan sejarah Cirebon hadir dalam rapat dengar pendapat itu. Belum adanya peraturan daerah terkait cagar budaya membuat sejumlah situs berubah bentuk, bahkan rusak.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan