logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKPU Surabaya Kebut Hitung...
Iklan

KPU Surabaya Kebut Hitung Berkas Dukungan Calon Perseorangan

KPU Surabaya mulai menghitung berkas syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, Senin (24/2/2020). Lembaga itu cuma punya waktu tiga hari untuk menyelesaikan penghitungan sekitar 335.000 lembar dokumen.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xgd3wGDsGViRPF9sgzGa_AVHyow=/1024x621/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fbcea8420-7956-43cd-874b-9ca19fa99ef7_jpg.jpg
KPU KOTA SURABAYA

Maskot Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020

SURABAYA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai menghitung tumpukan berkas syarat minimal dukungan calon perseorangan, Senin (24/2/2020). Lembaga itu cuma punya waktu tiga hari untuk menyelesaikan penghitungan sekitar 335.000 lembar dokumen yang diserahkan oleh dua pasangan calon perseorangan, yakni Muhammad Sholeh-M Taufik Hidayat dan Mohammad Yasin-Gunawan.

Menurut komisioner KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, untuk penghitungan, lembaga ini mengerahkan 22 anggota staf. Penghitungan dimulai pada Senin pukul 09.00 WIB. Penghitungan harus sudah selesai pada Rabu (26/2/2020) pukul 24.00 WIB. Dalam kurun waktu 63 jam, setiap anggota staf harus menyelesaikan pemeriksaan 15.200-15.300 lembar dokumen.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan