KPU Surabaya Kebut Hitung Berkas Dukungan Calon Perseorangan
KPU Surabaya mulai menghitung berkas syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, Senin (24/2/2020). Lembaga itu cuma punya waktu tiga hari untuk menyelesaikan penghitungan sekitar 335.000 lembar dokumen.
SURABAYA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai menghitung tumpukan berkas syarat minimal dukungan calon perseorangan, Senin (24/2/2020). Lembaga itu cuma punya waktu tiga hari untuk menyelesaikan penghitungan sekitar 335.000 lembar dokumen yang diserahkan oleh dua pasangan calon perseorangan, yakni Muhammad Sholeh-M Taufik Hidayat dan Mohammad Yasin-Gunawan.
Menurut komisioner KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, untuk penghitungan, lembaga ini mengerahkan 22 anggota staf. Penghitungan dimulai pada Senin pukul 09.00 WIB. Penghitungan harus sudah selesai pada Rabu (26/2/2020) pukul 24.00 WIB. Dalam kurun waktu 63 jam, setiap anggota staf harus menyelesaikan pemeriksaan 15.200-15.300 lembar dokumen.