Bupati Nonaktif Lampung Utara Didakwa Korupsi Rp 100,23 Miliar
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (37) didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 100,23 miliar. Uang itu diterima Agung dari para kontraktor dan kepala dinas selama kurun waktu 2015-2019.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS โ Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (37) didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 100,23 miliar. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (24/2/2020).
Dakwaan dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Dian Hamisena, Ikhsan Fernandi, Luki D Nugroho, Taufiq Ibnugroho, dan Irman Yudiandri. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Novian Saputra itu berlangsung selama sekitar 2 jam. Selain menghadirkan Agung, sidang juga digelar bersama dengan terdakwa Raden Syahril (50) yang merupakan paman sekaligus orang kepercayaan Agung.