Oknum ASN Selewengkan Infak Masjid Raya Sumbar dan APBD
Seorang oknum aparatur sipil negara di Biro Bina Mental dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat diduga menyelewengkan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD senilai total Rp 1,5 miliar.
PADANG, KOMPAS β Seorang oknum aparatur sipil negara di Biro Bina Mental dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat diduga menyelewengkan dana infak Masjid Raya Sumbar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai total Rp 1,5 miliar. Oknum yang menjabat sebagai bendahara itu tengah dilaporkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Inspektorat Sumbar Mardi, Kamis (20/2/2020), mengatakan, dana yang diselewengkan antara lain dana infak masjid sebesar Rp 862 juta, APBD Biro Bina Mental (Bintal) dan Kesra tahun 2019 sebesar Rp 629 juta, dan pajak Rp 56 juta. Oknum berinisial YR (45) itu merupakan Bendahara Masjid Raya Sumbar, Bendahara Biro Bintal dan Kesra Sumbar, dan Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ).