Tak Bisa Cairkan Dana, Nasabah Bank Bukopin Balikpapan Lapor Polisi
Sebanyak delapan nasabah melaporkan Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Sebanyak delapan nasabah melaporkan Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Menurut penelusuran Bank Bukopin, ada oknum karyawan yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Hingga Rabu (19/2/2020), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kaltim mencatat, delapan orang melaporkan Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan dalam dua minggu terakhir. Salah satu nasabah yang melapor, Eddy G (62), mengatakan, total nasabah yang merasa dirugikan berjumlah 28 orang dengan total kerugian mencapai Rp 148 miliar.