logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPengacara Menilai Tuntutan...
Iklan

Pengacara Menilai Tuntutan Jaksa pada Kasus Mutilasi Malang Imajinatif

Kuasa hukum terdakwa kasus mutilasi di Malang menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak berdasar fakta persidangan. Mereka minta terdakwa dibebaskan.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MOO6k9cL8NzWmQKmb3y3j5nQeNw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FIMG_4678_1582117069.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Tim kuasa hukum Sugeng Santoso (50) dalam kasus mutilasi di Pasar Besar Malang seusai sidang pembacaan pleidoi, Rabu (19/2/2020).

MALANG, KOMPAS β€” Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan di lantai atas Pasar Besar Malang, Jawa Timur, dinilai fiksi dan imajinatif. Tuntutan dinilai tidak berdasar alat bukti dan fakta persidangan. Untuk itu, terdakwa diminta dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Pernyataan itu merupakan inti dari pembelaan kuasa hukum Sugeng Santoso (50), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Malang pada Mei 2019. Kuasa hukum Sugeng terdiri atas 10 orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan