logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemodal Tambang Batubara...
Iklan

Pemodal Tambang Batubara Ilegal di Kutai Kartanegara Ditangkap

Tambang ilegal seluas 5 hektar di hutan produksi Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kaltim, ditutup aparat penegak hukum. Warga diharapkan ikut memantau aktivitas ilegal ini.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZOeVrf5p5XsrYaO3Q4Lfzs2kzbM=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F9a2b897a-66be-492c-a55c-016fb7a0e3c9_jpg.jpg
KOMPAS/Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan

Lahan hutan produksi seluas 5 hektar ditambang secara ilegal di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (13/2/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Tambang ilegal seluas 5 hektar di kawasan hutan produksi Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditutup aparat penegak hukum. Masyarakat diharapkan ikut memantau potensi aktivitas ilegal ini agar ke depan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Enggang Seksi Wilayah 2 Samarinda di Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan menetapkan CM (51) sebagai tersangkanya. Dia adalah pemodal tambang ilegal itu.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan