Bakal Calon Perseorangan Meramaikan Kontestasi di Solo
Bakal calon perseorangan muncul dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020. Komisi Pemilihan Umum Solo menyatakan siap melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
SOLO, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Jawa Tengah, menyiapkan 400 petugas untuk verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo 2020. Bakal pasangan calon perseorangan minimal harus memiliki dukungan 35.870 warga.
Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti mengatakan, sesuai keputusan KPU Solo tentang persyaratan jumlah dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020, jumlah dukungan minimal yang mesti dimiliki pasangan calon perseorangan ialah 35.870 orang atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap terakhir, yakni 421.999 orang.