logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBakal Calon Perseorangan...
Iklan

Bakal Calon Perseorangan Meramaikan Kontestasi di Solo

Bakal calon perseorangan muncul dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020. Komisi Pemilihan Umum Solo menyatakan siap melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5u-mRtS3YhhSlV9LcHOT3I7phaM=/1024x699/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F3292df12-4da2-4f52-acce-0c4324932894_jpg.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Solo Nurul Sutarti (kedua dari kanan) dan anggota KPU Solo, Suryo Baruno (kanan), di Solo, Jawa Tengah, Senin (17/2/2020).

SOLO, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Jawa Tengah, menyiapkan 400 petugas untuk verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo 2020. Bakal pasangan calon perseorangan minimal harus memiliki dukungan 35.870 warga.

Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti mengatakan, sesuai keputusan KPU Solo tentang persyaratan jumlah dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020, jumlah dukungan minimal yang mesti dimiliki pasangan calon perseorangan ialah 35.870 orang atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap terakhir, yakni 421.999 orang.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan