Jaringan Produsen Sabu Dibongkar di Pasuruan
Usaha rumahan sabu dibongkar Kepolisian Resor Pasuruan, Jawa Timur. Dari penangkapan itu, terungkap sebuah jaringan produksi hingga pemasaran sabu di beberapa kota di Jatim. Tujuh orang menjadi tersangka.
PASURUAN, KOMPAS β Usaha rumahan sabu dibongkar oleh Kepolisian Resor Pasuruan, Jawa Timur. Dari penangkapan itu, terungkap sebuah jaringan produksi hingga pemasaran sabu di beberapa kota di Jawa Timur. Tujuh tersangka ditangkap dengan barang bukti 20,39 gram sabu dan bahan pembuat sabu.
Tujuh tersangka ialah SBP, HBH, SBY, HSM, SKM, HS, dan Y. Keempatnya ditangkap secara terpisah dan memiliki peran berbeda-beda. Profesi para tersangka itu di antaranya jurnalis, bekas pemain sepak bola, dan pengacara.
Mereka dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu antara lain Pasal 131 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 113 Ayat (1), dan Pasal 129 ke A, B, dan C. Ancaman untuk mereka bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.