logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บCelah Pelanggaran Terbuka...
Iklan

Celah Pelanggaran Terbuka Lebar

Nelayan lokal marah dengan praktik kejahatan perikanan di Kepulauan Aru karena mereka masih memegang teguh ketentuan adat di mana wilayah adat juga berlaku di perairan.

Oleh
Frans Pati Herin
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EQWvXYxvYrS5sTOX2DYh7gdqg5w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F03d6b8d8-e088-429b-9dd5-c9097770a69d_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja borongan mengeluarkan ikan hasil tangkapan dari lambung kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Penjaringan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Penggunaan cantrang diusulkan untuk dibuka kembali bagi kapal-kapal nelayan yang akan beroperasi di zona ekonomi eksklusif Laut Natuna Utara. Namun, usulan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 yang melarang pemakaian cantrang.

AMBON, KOMPAS - Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal ikan tak berizin dari daerah lain membuat nelayan lokal yang melaut di Arafura geram. Keterbatasan patroli dan pengawasan membuat celah pelanggaran berupa alih muatan dan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi terbuka lebar.

Kegeraman nelayan salah satunya diekspresikan dengan mengajak anggota polisi setempat untuk menggerebek jual- beli BBM di tengah laut. Namun, upaya itu gagal dan kapal kabur, diduga karena informasi penggerebekan bocor. โ€Sekarang ini bongkar muat dan transaksi bahan bakar di atas 30 mil (55 km) dari pesisir.

Editor:
Bagikan