logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAlih Muat Ikan Tak Dibantah
Iklan

Alih Muat Ikan Tak Dibantah

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan, praktik alih muat untuk dalam negeri dibolehkan. Praktik jual-beli BBM bersubsidi juga diakui, tetapi belum ditindak.

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fr8O-rp_EE0aYySASxpqS09_1Dc=/1024x671/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_11871976_64_0.jpeg
Kompas

Anak buah kapal membongkar muatan ikan hasil melaut di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Jumat (6/2). Pemerintah berencana untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap yang ramah lingkungan pada masa transisi pelarangan penggunaan alat tangkap pukat.

AMBON, KOMPAS - Praktik alih muat ikan di Laut Arafura kian marak dan tidak dibantah pemerintah meski peraturan menteri yang melarang itu belum dicabut. Kapal-kapal nelayan menangkap ikan, lalu memindahkan ke kapal lain untuk dibawa ke sejumlah daerah di Indonesia, tanpa melalui dermaga terdekat.

Proses alih muat ikan itu marak dan leluasa di tengah laut, yang sekitar lima tahun terakhir dilakukan diam-diam karena ketatnya pengawasan. ”Kapal penampung bisa muat sampai 100 ton,” kata Gani, nelayan lokal di Kepulauan Aru, dihubungi Kompas dari Ambon, Rabu (12/2/2020).

Editor:
Bagikan