logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPejabat Pemkot Yogyakarta...
Iklan

Pejabat Pemkot Yogyakarta Terima Ratusan Juta dari Pengusaha

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta, Rabu (12/2/2020). Terungkap, pejabat di Pemkot Yogyakarta menerima sejumlah uang.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam sidang itu terungkap bahwa pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta menerima uang ratusan juta rupiah dari sejumlah pengusaha yang memenangi proyek di kota tersebut.

Sidang kasus korupsi proyek saluran air hujan itu menghadirkan sejumlah saksi yang memberi keterangan terkait perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Eka Safitra, serta jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Asep Permana dengan Samsul Hadi dan Rina Listyowati sebagai anggota.

https://cdn-assetd.kompas.id/f0E_KNxSNdpnomxK5YhYkzVohbg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F70859251-7d22-4563-8df2-79e4ef698de4_jpg.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Sejumlah saksi menjalani pengucapan sumpah sebelum memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta, Rabu (12/2/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Dalam kasus itu, dua orang menjadi terdakwa, yakni jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Eka Safitra, dan jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Editor:
agnespandia
Bagikan