Iklan
Kurir 20 Kilogram Sabu Divonis Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang memvonis mati Michael Kosasih (26), warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Dia terbukti menjadi kurir 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.
PALEMBANG, KOMPAS โ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan, memvonis mati seorang kurir narkoba bernama Michael Kosasih (26), warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Dia terbukti menjadi kurir 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.
Ketua Majelis Hakim Erma Suharti membacakan vonis tersebut, Rabu (12/2/2020). Michael terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 KUHP tentang Narkotika. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumsel