logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บKurir 20 Kilogram Sabu Divonis...
Iklan

Kurir 20 Kilogram Sabu Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang memvonis mati Michael Kosasih (26), warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Dia terbukti menjadi kurir 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vsNvE4w6H7Rwr8k8tWKruEln5EQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F6a30e754-686a-4bcb-8aa0-064db44f0439_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Michael Kosasih (26), terdakwa kasus narkotika yang membawa 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

PALEMBANG, KOMPAS โ€” Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan, memvonis mati seorang kurir narkoba bernama Michael Kosasih (26), warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Dia terbukti menjadi kurir 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.

Ketua Majelis Hakim Erma Suharti membacakan vonis tersebut, Rabu (12/2/2020). Michael terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 KUHP tentang Narkotika. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumsel

Editor:
aufrida wismi
Bagikan