logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บInstansi Daerah Tak Mampu...
Iklan

Instansi Daerah Tak Mampu Mencegah

Pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, alih muat ikan di tengah laut dilarang dan diawasi di lapangan meski masih terjadi kebocoran. Namun kini kegiatan ilegal itu semakin masif.

Oleh
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5CYkok_xfibyb4t91UqFdwiJbtc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F08b629e9-a93c-46d5-948f-eae346302715_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ikan hasil tangkapan yang baru turun dari kapal diangkut dengan Mobil untuk dibawa ke gudang berpendingin di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Penjaringan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Penggunaan cantrang diusulkan untuk dibuka kembali bagi kapal-kapal nelayan yang akan beroperasi di zona ekonomi eksklusif Laut Natuna Utara.

AMBON, KOMPAS - Kejahatan perikanan di Laut Arafura diduga bakal semakin masif di tengah lemahnya penegakan hukum. Nelayan lokal di Kepulauan Aru, Maluku, biasa mendapati kapal nelayan daerah lain melakukan alih muat di laut. Praktik itu terjadi sekitar satu tahun terakhir dan masif beberapa bulan ini. Pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, alih muat ikan di tengah laut dilarang dan diawasi di lapangan meski masih terjadi kebocoran.

โ€Nelayan lokal sering melihat seperti itu (bongkar muat di tengah laut), tapi tak bisa berbuat apa-apa. Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Kami tidak bisa mengawasi, Laut Arafura sangat luas,โ€ kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru Johanes Gutandjala, saat dihubungi Kompas di Ambon, Selasa (11/2/2020).

Editor:
Bagikan