logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บTerdakwa Kerusuhan Papua...
Iklan

Terdakwa Kerusuhan Papua Didakwa Punya Agenda Makar

Persidangan pertama terhadap tujuh terdakwa dalam kerusuhan di Jayapura, Papua, Agustus lalu digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (11/2/2020). Para terdakwa dinilai memiliki agenda makar.

Oleh
SUCIPTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ufrz5YB7MSmDJQgH9rKsIE0SrBI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fce6d1930-4fbb-466d-b0a9-ae3840aaec52_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

(Dari kiri ke kanan) Steven Iklay, Alexander Gobai, dan Hengky Hilapok, tiga dari tujuh terdakwa kerusuhan Papua pada Agustus lalu, menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (11/2/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS โ€” Persidangan pertama terhadap tujuh terdakwa dalam kasus kerusuhan di Kota Jayapura, Papua, Agustus lalu, digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (11/2/2020). Para terdakwa dinilai memiliki agenda untuk memisahkan diri dari negara Indonesia.

Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, kuasa hukum para terdakwa akan mengajukan eksepsi atas tuduhan makar kepada kliennya. Agenda itu dijadwalkan pada pekan depan. Para terdakwa yang menjalani sidang terdiri atas aktivis mahasiswa dan organisasi masyarakat Papua, yakni Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan