Perambah Raja Ampat Diperiksa
Banyak modus pembalakan liar dilakukan perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan. Polisi akan memidanakan pihak-pihak yang menghalangi proses pemindahan barang bukti.
JAYAPURA, KOMPAS โ Dua tersangka perambah hutan Distrik Salawati Barat, Raja Ampat, Papua Barat, HN dan S, terancam penjara minimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. HN mengaku sebagai pemilik kayu merbau, sedangkan S nakhoda KM Sumber Harapan III yang mengangkut kayu.
Penyidik Balai Penegakan Hukum Wilayah Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku-Papua masih mendalami dan menuntaskan penyidikan untuk mencari pihak lain yang terlibat. Barang bukti kayu olahan berbagai ukuran dipindahkan ke Pelabuhan Klalin di Raja Ampat. โKami akan menghitung barang bukti kayu olahan dan memindahkannya ke gudang,โ kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku-Papua Leonardo Gultom, Kamis (6/2/2020).