logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPerambah Raja Ampat Diperiksa
Iklan

Perambah Raja Ampat Diperiksa

Banyak modus pembalakan liar dilakukan perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan. Polisi akan memidanakan pihak-pihak yang menghalangi proses pemindahan barang bukti.

Oleh
Fabio M Lopes Costa/Frans Pati Herin
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ll_Nt7fMKdFI_4W-cS15zDm8CII=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F28c838a1-d6e2-4bc8-ae6b-6b7daf447b69_jpg.jpg
KOMPAS/BALAI GAKKUM LHK WILAYAH MALUKU PAPUA

Tim Operasi Gakkum LHK Wilayah Maluku-Papua menggagalkan perambahan hutan berupa ribuan kayu merbau di Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, pada 3 Februari 2020.

JAYAPURA, KOMPAS โ€” Dua tersangka perambah hutan Distrik Salawati Barat, Raja Ampat, Papua Barat, HN dan S, terancam penjara minimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. HN mengaku sebagai pemilik kayu merbau, sedangkan S nakhoda KM Sumber Harapan III yang mengangkut kayu.

Penyidik Balai Penegakan Hukum Wilayah Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku-Papua masih mendalami dan menuntaskan penyidikan untuk mencari pihak lain yang terlibat. Barang bukti kayu olahan berbagai ukuran dipindahkan ke Pelabuhan Klalin di Raja Ampat. โ€Kami akan menghitung barang bukti kayu olahan dan memindahkannya ke gudang,โ€ kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku-Papua Leonardo Gultom, Kamis (6/2/2020).

Editor:
Bagikan