Perjanjian Perdagangan Perbatasan Indonesia-Filipina Tak Lagi Relevan
Kesepakatan perdagangan lintas batas negara antara Filipina dan Indonesia di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud yang dibuat pada 1974 dinilai tidak lagi relevan.
MANADO, KOMPAS β Kesepakatan perdagangan lintas batas negara antara Filipina dan Indonesia di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud yang dibuat pada 1974 dinilai tidak lagi relevan. Warga perbatasan yang tidak memahami peraturan rentan terkena tuduhan tindak kriminal penyelundupan.
Dihubungi dari Manado, Sulawesi Utara, Kamis (6/2/2020), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Sangihe Feliks Gaghaube mengatakan, kesepakatan perdagangan di perbatasan antara Filipina dan Indonesia masih berlaku hingga kini untuk mengatur perdagangan tradisional lintas batas. Namun, kondisi perekonomian saat ini sudah jauh berbeda.