logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPerjanjian Perdagangan...
Iklan

Perjanjian Perdagangan Perbatasan Indonesia-Filipina Tak Lagi Relevan

Kesepakatan perdagangan lintas batas negara antara Filipina dan Indonesia di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud yang dibuat pada 1974 dinilai tidak lagi relevan.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iqdqd8Bn3D56vTTBNnibiLLsPCI=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fa2b23769-4659-4e81-bf6c-0d9b839eeed8_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Kapal Sabuk Nusantara 70 berlogo Tol Laut bersandar di Pelabuhan Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Rabu (8/1/2020). Kapal ini singgah ke berbagai gugusan pulau Nusa Utara di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Talaud. Kapal ini juga digunakan membawa barang-barang dari Kapal Logistik Nusantara 1 yang mengisi trayek tol laut Surabaya-Makassar-Tahuna.

MANADO, KOMPAS β€” Kesepakatan perdagangan lintas batas negara antara Filipina dan Indonesia di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud yang dibuat pada 1974 dinilai tidak lagi relevan. Warga perbatasan yang tidak memahami peraturan rentan terkena tuduhan tindak kriminal penyelundupan.

Dihubungi dari Manado, Sulawesi Utara, Kamis (6/2/2020), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Sangihe Feliks Gaghaube mengatakan, kesepakatan perdagangan di perbatasan antara Filipina dan Indonesia masih berlaku hingga kini untuk mengatur perdagangan tradisional lintas batas. Namun, kondisi perekonomian saat ini sudah jauh berbeda.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan