logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPembangunan Gedung SD di...
Iklan

Pembangunan Gedung SD di Yogyakarta Terhambat Kasus Korupsi

Gara-gara kasus korupsi, gedung SD di Yogyakarta terhambat dibangun. Kasus korupsi itu juga terkait dengan proyek saluran air yang menjerat dua jaksa di Solo dan Yogyakarta.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LM4xM3ML4bmI7VFmO3oHR45ddJQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F3df7972b-ea43-4243-939a-132b76736ccf_jpg.jpg
Kompas/Haris Firdaus

Sejumlah saksi diambil sumpahnya sebelum memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek saluran air hujan di Yogyakarta, Rabu (5/2/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Terdakwa dalam sidang itu adalah Eka Safitra yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri  Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Sidang lanjutan kasus korupsi proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta, Rabu (5/2/2020), kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang itu terungkap adanya persekongkolan beberapa pihak untuk memenangi proyek lain di Yogyakarta, yakni pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri Bangunrejo 2. Persekongkolan itu berdampak pada terhambatnya pembangunan gedung SD tersebut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta itu menghadirkan dua terdakwa, yakni Eka Safitra yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Asep Permana serta Samsul Hadi dan Rina Listyowati sebagai anggota.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan